Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan, H yang kini telah menjadi tersangka terbukti memiliki empat poket narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap dan digeledah, tersangka sempat menyembunyikan barang haramnya itu ke dalam satu bungkus rokok yang dibuang di sekitar lokasi itu.
"Saat dibuka, dalam rokok itu ada tisu yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu empat poket," ungkap Iptu Mandiyono, Kamis (8/9/2022).
Tak hanya itu, petugas juga mendapati satu buah pipet kaca di sekitar lokasi. Saat ditanya lebih lanjut, akhirnya tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa ke Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut .
H kini di sangkakan Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Maruly Zainuddin