Ajak Istri Pulang, Warga Telihan Bontang Ini Justru Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Melakukan KDRT
1 menit baca801 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Entah apa yang sedang terjadi dengan rumah tangga pasangan ini. Pria paruh baya berinisial A (52) warga Kelurahan Telihan Bontang terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak kekerasan kepada istrinya yang berusia 46 tahun.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea, kasus ini muncul setelah si istri atau korban melapor kepada Polisi karena telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Selasa (9/8/2022) lalu.










