Petugas mengungkap, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh las baru saja selesai melayani pembeli. Saat ditangkap, dia tengah duduk di depan rumah, menunggu pembeli lain datang.
“Kami dapat laporan dari masyarakat sering ada transaksi narkoba, langsung dilakukan pengintaian, dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto dalam rilisnya.
Setelah ditangkap, petugas lalu menggeledah kediaman Ro. Di dalam rumah, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak tujuh poket, dengan berat kurang lebih enam gram. Sabu itu di simpan di atas lemari, di dalam kamar si tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp700 ribu.
"Kami lakukan pengembangan, lalu kami temukan tersangka lainnya," lanjutnya.
Dari keterangan Ro, barang tersebut rupanya didapat dari Lu yang ditangkap di kediamannya di Jalan Kapal Feri, Lok Tuan, Bontang Utara. Bersama barang bukti berupa dua poket sabu yang disimpan di dalam tas dan bungkus rokok.
Saat disidik, Lu juga merupakan pekerja buruh las. Ia mengakui bahwa bisnisnya itu baru digeluti selama dua bulan terakhir. Kata dia, sabu miliknya didapatkan dari seorang tahanan Lapas Bayur, Samarinda. "Terakhir, 100 gram sabu diterima," jelasnya.
Kata dia, barang itu turunkan dengan cara dibuang ke jalan barangnya, dekat hotel di Jalan Imam Bonjol. Sebelumnya dia juga menerima sabu sebanyak 5 bal atau sekira 250 gram, tepatnya satu bulan yang lalu. Dari pengakuannya, dia menerima pasokan sabu, setiap 3 hari sekali.
Sementara, tersangka awal yang diamankan, yaitu Ro mengaku baru mengambil barang kepada Lu, pada Minggu (17/7) kemarin sebanyak 15 gram. Barang tersebut katanya diedarkan untuk para nelayan dan pekerja. Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah