Jambret Pengendara Motor untuk Bayar Kos, Residivis Ini Kembali Terancam Sembilan Tahun Bui
1 menit baca352 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Warga Bontang Selatan, MY (29) terpaksa harus kembali berurusan dengan penegak hukum, karena menjambret tas milik pengendara yang berboncengan, di Jl Cipto Mangunkusumo, Kamis (9/6/2022) lalu, sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dulunya dia pernah ditangkap dengan kasus yang sama, di Pangkep Sulawesi Selatan, sekitar tahun 2015, dan bebas dua tahun kemudian. Ia pun pidah ke Kalitim dengan niat menata kembali hidupnya. Namun, aksinya itu justru membuatnya harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.










