Keduanya diduga terlibat dalam korupsi atas kasus pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana DANDI Priyo Anggono, selaku mantan direktur Perusda AUJ tahun 2014 sampai dengan 2015. Keduanya ditahan setelah Kejari melakukan pengumpulan bukti.
"Kami sudah lakukan penahanan. Ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya Syamsul Arif.
Syamsul melanjutkan, peran tersangka YI diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pada PT Bontang Investindo Karya Mandiri. Kerugian negara bahkan mencapai Rp2,4 miliar.
Sementara, AM terlibat dalam pengadaan dua set LED videotron fiktif yang merugikan negara sebanyak Rp1 miliar.
“Kini keduanya ditahan di Lapas klas IIA Bontang selama 20 hari terhitung 14 Juni – 3 Juli 2022 untuk dilakukan pengembangan. Mereka diancam hukuman penjara lima tahun,” lanjutnya.
Untuk diketahui, terdapat tiga orang lain dalam kasus Perumda AUJ yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, yakni Andi Muhammad Amri (mantan direktur PT Bontang Transport), Yudi Lesmana (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), dan Lien Sikin (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah