Bakhtiar Wakkang mengulas perihal kondisi media massa di Bontang dimana pada medio awal tahun 2000-an hingga kini, pria pria yang pernah menjadi jurnalis ini mengatakan secara umum perkembangan media massa di Bontang cukup baik.
Hal itu tak lepas dari perangkat hukum yang sudah disahkan pemerintah, seperti keberadaan UU Pers dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diskusi dimulai dengan pernyataan, Dasuki, sebagai wakil dari Pemerintah Kota Bontang. Selama ini menurutnya, pemerintah selalu terbuka kalau dimintai keterangan dan tak pernah alergi kritik terhadap berita yang disampaikan media. "Kami tidak masalah dengan kritik. Kami juga terbuka bila media butuh data atau informasi apapun," tegas Dasuki.
Tak jadi masalah kalau media mendapat pemasukan yang bersumber dari APBD karena itu sah saja sebab publik memang perlu tahu apa yang telah dikerjakan pemerintah. Pemerintah juga harus menyiarkan program apa saja yang telah dikerjakan. “Ini murni business to business,” terangnya.
Namun Dasuki mengingatkan juru warta harus melakukan pemberitaan yang selaras dengan kode etik dan wajib melakukan konfirmasi. "Kalau tidak ada konfirmasi, bisa saya laporkan," tegas Dasuki.
Menanggapi itu, Ketua FJB Edwin Agustyan menekankan, jurnalis tak bisa begitu saja dilaporkan ke polisi karena karya jurnalistiknya, terlebih dilaporkan atas dasar UU ITE.
Untuk membuktikan karya jurnalistik itu sudah selaras kode etik atau tidak harus diselesaikan di Dewan Pers. "Saya harap Diskominfo Bontang tahu soal SKB antara Kominfo, kepolisian dan kejaksaan. Sengketa pers harus menggunakan UU Pers, bukan UU ITE," sebut Edwin.
Agus Haris pada kesempatan itu mengatakan, sudah tidak perlu lagi mempertanyakan independensi media massa karena hal itu adalah jati diri media itu sendiri. Walau menjalin kerjasama pemberitaan dengan pemerintah atau pihak lain, itu tak berarti independensi media tergadaikan.
"Tidak perlu ditanya-tanya independensi media karena harus independen. Kalau tidak independen berarti bukan media," tegasnya.
Politikus yang disapa AH ini menyebut, walau kontrak kerjasama sebagian besar media di Bontang bersumber dari APBD, itu tak serta merta membuat pemerintah dapat menyetir pemberitaan sesuai keinginan.
Kerjasama media dan pemerintah ialah menyiarkan program-program yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan. Sementara di luar itu, ketika berita kritik dimuat, pemerintah tak bisa intervensi redaksi media.
"Kalau ada kerjasama pemberitaan, itu jalan, kalau ada kritik tidak bisa ditahan. Keberadaan media jelas penting buat menjaga check and balance," pungkas AH.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur