Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memantau kondisi lokasi. Tepat pada pukul 16.20 Wita, seorang wanita warga Api-Api, Bontang Utara berinisial DM (38) menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.
Setelah itu, ia dihampiri oleh pengendara motor lainnya, yang belakangan diketahui berinisial RK (34). Keduanya bertransaksi, lalu RK menyimpan sesuatu di dashboard motor milik DM.
“Kami langsung amankan. Saat digeledah, ditemukan satu poket sabu,” kata Hamam kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Setelah penyidikan, petugas mendapatkan informasi dari RK, bahwa barang itu ia dapat dari teman satu kosnya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani berinisial HE (32). Polisi langsung mendatangi indekos HE, dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugaa menemukan dua poket sabu yang disimpan di dalam kamar HE.
Rupanya, HE mengakui bahwa barang haram miliknya itu, juga didapatnya dadi seorang ibu rumah tangga inisial NO (29), yang tinggal di Jalan KS Tubun, Bontang Utara. Sekitar pukul 17.10, petugas langsung mendatangi alamat yang diberikan HE.
"Setelah itu kami amankan NO juga. Darinya kami temukan barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, ponsel, serta sedotan runcing," lanjutnya.
Total barang bukti berupa sabu tiga poket, diperkirakan mencapai 1,1 gram. Dari ke empatnya, petugas juga menyita ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah