“Awalnya korban sedang berbicara dengan kawannya di pinggir Jalan Hasanuddin, tiba-tiba tersangka datang dan bertanya ‘apa kamu lihat-lihat’,” kata Mandiyono kepada wartawan, dalam pers rilisnya, Rabu (11/4/2022).
Setelah itu, keduanya lalu terlibat cekcok. S diduga, menjadi yang pertama melayangkan pukulannya ke wajah Kali sebanyak dua kali di bagian pipi kiri dan hidung.
Tidak terima dengan perlakuan S, Kali lalu,mengambil sebilah senjata tajam berupa taji ayam, yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Duel berdarah pun tak bisa dihindari, setelah S juga mengambil balok kayu tak jauh dari lokasi itu. Kali mengalami luka lebam di bagian kepala dan tangan kirinya akibat hantaman benda tumpul. Sementara S juga mengalami luka di bagian perut, paha kiri, dan kaki kirinya akibat sabetan benda tajam yang dilakukan oleh Kali.
“Terlapor dirawat di Klinik Qica Muara Badak dan saat ini telah dirujuk ke RSUD AW Syahranie Samarinda,” jelasnya.
Lebih lanjut Polres Muara Badak telah menetapkan S sebagai tersangka dari keterangan saksi di lokasi dan juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kayu, sandal dan sajam. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan kasus penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.
“Ancaman hukuman selama-lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah