Tak hanya itu, secara teknis hal itu juga mengacu pada SE Kementerian Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 Hijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bontang M Izzat Solihin menuturkan, setiap pengurus masjid diminta menugaskan anggotanya untuk memeriksa jemaah sebelum masuk kedalam tempat salat Kemudian, pelaksanaan salat Id harus dengan protokol kesehatan ketat.
“Boleh melaksanakan, mengikuti aturan Tim Satgas Covid-19 Bontang” kata Izzat saat dikonfirmasi, Minggu (1/5/2022).
Aturan ini rencananya akan diterapkan di 154 Masjid yang tersebar di Bontang. Namun, hingga kini baru 81 masjid telah melapor akan menggelar salat Id secara berjamaah.
“Agar berjalan khidmat setiap jamaah diminta menjaga kekhusukan dalam beribadah,” tandasnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah