Selanjutnya, di lokasi kedua, tepatnya di wilayah Kampung Baru, Berebas Tengah. Petugas telah menyita tiga jeriken tuak, tujuh kaleng bir putih, dan lima kaleng bir hitam dari seorang perempuan.
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," jelas Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, saat dihubungi awak media, Kamis (7/4/2022).
Mereka lalu diberikan sanksi berdasarkan pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selanjutnya, giat Operasi Pekat Polres Bontang, di kawasan hukum Polsek Muara Badak mendapati pria yang membawa sajam, di Jl Hasanuddin RT 15 Desa Badak Baru, Muara Badak, pukul 00.30 Wita saat patroli rutin dilaksanakan.
Saat dilakukan patroli, petugas mendapati pria tersebut dengan gerak gerik mencurigakan. Sehingga anggota unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan pemeriksaan atau penggeledahan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bila senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 cm yang tersimpan atau di selipkan di pinggang sebelah kiri. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Muara Badak.
"Pasal yang dilanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalu Kapolsek Muara Badak, Iptu Joshimata Js Manggala.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah