Komunikasi lewat sosial media diintensifkan, dibawa Joko kearah lebih serius, bertemu langsung di dunia nyata di tahun 2021 awal.
Keduanya bertemu di bandara yang ada di Balikpapan. Saat bertemu, kekasihnya memang punya gelagat meyakinkan. Ia mengaku sebagai pengusaha, pebisnis batu bara.
"Saya pikir bisa saling melengkapi. Setelah kerja bisa usaha bersama," kata Joko dilansir media ini, dari press rilis Law Firm Risnal and Partners, di HOP 5, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat Sabtu (19/3/2022) malam tadi.
Merasa cocok, hubungan mereka pun berlanjut. Bahkan diawal bulan Desember 2020, keduanya berpacaran. Namun saat itu keduanya harus menjalani long distance relationship alias LDR, hubungan jarak jauh, lantaran sang kekasih merupakan warga Balikpapan. Mereka pun tak bisa sering bertemu karena pandemi belum juga menjadi endemi.
Tapi semua itu tak membuat cinta Joko kepada AS pupus. Terbukti saat ia diajak menjalankan bisnis bersama, ia rela terus mentransfer uang tunai yang kata AS digunakan sebagai modal usaha.
Hal itu bermula setelah hampir sebulan keduanya berpacaran. Si wanita menawarkan usaha batubara kepada dirinya. Dengan bujuk rayunya, Joko pun mau dengan tawaran itu.
“Dia bilangnya ada kontrak batubara, dia fotokan bukti-bukti usahanya dan datang ke Bontang mempresentasikan usahanya untuk meyakinkan saya. Saya pun mengiakan,” jelas Joko.
Investasi itu pun mulai dijalankan saat itu. Tak tanggung-tangung, Joko bahkan memberikan bantuan awal hingga Rp200 juta akhir Desember 2021.
Tak sampai disitu, kucuran dana yang katanya untuk usaha batu bara ini terus membengkak hingga Rp1,1 miliar. Modus sang kekasih, katanya akan digunakan untuk keperluan pembelian alat berat dan penggarapan lahan konsesi.
Joko tetap percaya, apalagi AS juga melampirkan bukti pembelian, foto, dari sewa alat-alat. “Dia sangat meyakinkan saya,” ujar Joko.
Tak sampai disitu, mobil Joko pun juga terpaksa harus raib. Saat itu sang kekasih mengaku kembali membutuhkan dana sekitar Rp200-Rp300 juta.
AS berniat meminjam mobil Joko untuk digadai dan mengaku mobil pribadinya tak bisa digadai lantaran belum lunas. Namun AS menukar mobilnya dan mengambil mobil Joko untuk dijadikan jaminan pegadaian.
Joko pun kembali mengiyakan, karena alasan kekasihnya itu meyakinkan, yaitu untuk pengembangan usaha batubara. Apalagi saat itu AS mengancam jika usaha ini berhenti maka seluruh modal usaha yang dikeluarkan Joko juga akan melayang.
“Katanya mobilnya belum lunas, jadi mobil saya digadai dan saya bawa mobil dia. Apalagi dia bilang awal bulan mau pencairan," jelasnya.
Namun, Joko tak tahu dirinya sedang dipermainkan. Saat waktu pembagian hasil pada September 2021, Joko harus gigit jari. AS terus beralasan.
Joko saat itu terus menagih sang kekasih, berharap orang yang ia percayai itu bisa melaporkan hasil bisnis dengan modal darinya itu. Namun pencairan tak kunjung ia dapatkan, AS menghilang entah kemana.
Kesialannya pun tak sampai disitu, mobil kekasihnya yang ia bawa pun ditarik oleh pihak dealer berselang sebulan kemudian. Belakangan bari diketahui, mobil yang ia pinjamkan untuk digadai, rupanya juga sudah raib dijual AS.
Joko naik pitam, hubungannya pun terpaksa kandas. Tak ada lagi cinta, Joko langsung menghubungi kantor hukum dan melaporkan kejadian penipuan itu.
Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh Polres Bontang. Pasalnya menurut Kuasa Hukum Joko, Samuel Anugrah Mardhika, AS tak pernah mengiyakan panggilan mereka untuk berunding.
Bahkan AS yang sempat menghilang akhirnya harus dijemput paksa di Kota Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, terancam pasal 378 atas dasar penipuan dan pasal 372 atas dasar penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Serta penyitaan aset tersangka.
"Kami pun minta, agar penyidik bisa mengupayakan agar aset dan modal klien kami bisa dikembalikan," kata Samuel.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menjelaskan AS sudah ditahan sepekan yang lalu di Mapolres Bontang.
“Dia ditangkap di Balikpapan, dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Hamam.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur