Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang menindak lanjuti putusan pemenangan pengadilan lahan oleh salah satu pihak yang bersengketa. Namun, proses eksekusi itu ditolak oleh pihak lainnya, karena dinilai janggal.
Pihak yang menolak adalah puluhan warga yang bermukim di Jl Tengku Umar RT 22 Kelurahan Berbas Pantai. Mereka bersikeras untuk tetap bertahan, karena merasa memiliki legalitas yang kuat untuk tetap mempertahankan tanah yang dimilikinya.
Proses eksekusi pun terus berjalan, selama eksekusi sedikitnya enam orang diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan warga yang diamankan hanya untuk mencegah kericuhan terus meluas.
"Kita hanya bantu mengamankan agar proses berjalan secara kondusif," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan proses pengeksekusian telah berlangsung. Satu rumah dikosongkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas II Bontang dibantu pengamanan kepolisian Bontang.
Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon, sekitar dua minggu lalu. Berdasarkan surat tersebut ada delapan rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan.
"Namun pemberitahuan itu tidak diindahkan, jadi kami melakukan pengosongan secara paksa hari ini, sesuai surat putusan," kata Lis Suryani.
Pihak warga pun terus melakukan perlawanan. Perlawanan itu dilakukan warga karena merasa putusan PN Bontang mengacuhkan surat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki. Meski putusan sudah inchract mereka tetap meminta pihak yang menggugat untuk mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
"Mana buktinya (surat tanah), kami juga punya surat. Ayo kasih keluar surat, ketemu surat," ucap Dara Jati, salah seorang warga.
Menurut Dara, pemenangan pengadilan mengatakan bahwa lahan yang dieksekusi harusnya hanya sekitar 632 meter persegi. Namun, dalam surat eksekusi lahan, justru terdapat 1300 meter persegi yang ingin diambil.
"Kalau 632 meter persegi ini pemukiman kami tidak kena, tapi ini kok jadi tidak sesuai dengan hasil persidangan," lanjutnya.
Menjawab hal itu, kuasa hukum pihak penggugat Heribertus Richard mengatakan, hal ini sudah masuk keputusan persidangan. Jumlah lahan yang berubah ia sebut hanya karena persoalan teknis.
"Itu kemarin kira-kira, tapi menurut BPN (Badan Pertanahan ) setelah diukur lagi, itu 1300 meter persegi, dan warga sudah mengakui itu," jelasnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah