"Kalau ada penangkaran sementara, minimal bisa diberi makan dulu atau diobati, setelah normal baru di lepas ke alam liar," kata Kepala Disdamkartan Amiludin kepada Korankaltim.com Kamis (24/2/2022) hari ini.
Penangkaran ini dinilai tidak akan memakan anggaran atau tempat yang banyak karena reptil yang diamankan biasanya berukuran tak terlalu besar seperti ular, biawak atau bahkan buaya berukuran kecil.
Yang paling mengkhawatirkan adalah saat ada tangkapan buaya, karena Disdamkartan tak punya kandang yang bisa digunakan untuk menyimpan sementara buaya yang diamankan.
Selain itu, buaya ini juga tak bisa dilepas liarkan tanpa penanganan langsung dari Bada Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Biasanya semingguan baru orang BKSDA ambil. Pernah kami lepas di kolam kami, pas mau ditangkap lagi malah susah," ungkap Amiludin.
Dirinya berharap dalam waktu dekat ada anggaran untuk membuat penangkaran sementara. Selain untuk hewan yang diamankan, hal ini juga bisa menjadi ruang edukasi misalnya saat program kunjungan dari anak sekolah atau masyarakat.
"Bisa ditempatkan di kawasan kantor kami atau di dekat taman yang juga tidak jauh dari tempat kami jadi masyarakat yang joging atau olahraga bisa sambil melihat," pungkas Amiluddin.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur