“Awalnya warga sekitar, termasuk dari Kampung Tihi-tihi memakamkan keluarganya di lahan itu tapi sekarang sudah ditutup pemiliknya,” ucap Desman saat dihubungi, Kamis (9/12) kemarin.
Diungkapnya, keluhan itu sudah berulang kali disampaikan ke pihak Kelurahan Bontang Lestari, tetapi jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat. Pasalnya, pemerintah lebih mengarahkan untuk memanfaatkan lahan pemakaman Covid-19 yang telah disiapkan sebelumnya. “Artinya usulan kami yang berharap pemerintah membeli lahan itu ditolak,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat sekitar tetap bersikukuh bertahan dengan sikapnya dengan alasan sudah dari awal keluarga dari warga sekitar dimakamkan di lokasi tersebut. Dengan harga yang ditetapkan pemilik lahan, sambungnya, masyarakat tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, melihat latar belakang mayoritas warga hanya nelayan yang masih kesulitan dalam ekonomi.
“Luasnya kurang lebih 1 hektar, tapi harganya tinggi, Rp 800 juta,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Bontang Lestari, Andriyana membenarkan bahwa salah satu rukun tetangga telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait urunan pembelian lahan pemakaman baru. “Ia pak RT bilang mereka sumbangan Rp250 per KK,” katanya.
Ia pun mengaku akan menugaskan Kasi Pemerintahannya untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sebagai instansi yang menangani persoalan pembebasan lahan dan pemakaman
“Kami akan tindak lanjuti itu, dan akan membantu untuk koordinasi dengan Perkimtan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pertamanan dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dinas Perkimtan Kota Bontang, Andi Ilham mengatakan telah menerima laporan jika ada persoalan penutupan lahan pemakaman warga Pagung, Bontang Lestari.
Namun, persoalan itu bukan menjadi kewenangannya, pasalnya, tanah yang dimanfaatkan warga sekitar adalah milik seseorang yang dikomersilkan, tetapi kini telah ditutup oleh pemiliknya. “Makam masyarakat yang tergolong dalam makam komersil, artinya bayar setiap ingin menguburkan disitu, dan lahan seseorang, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Untuk itu, apabila masyarakat berkeinginan tetap menggunakan lahan tersebut dengan cara membeli dan berharap pemerintah turun tangan, ia mendorong untuk warga sekitar untuk membuat permohonan ke Pemerintah melalui Kelurahan setempat. Pasalnya secara administrasi persoalan itu masuk di bidang pertanahan. “Harus berproses, warga mengajukan dulu permohonan ke pihak Kelurahan kemudian dilanjutkan ke kami,” terangnya.
penulis : */Romi
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Jumat tanggal 10 Desember 2021