"SK ini setelah bebas dia langsung merantau ke Bontang, dan ternyata dia merupakan salah satu pekerja di Toko Mama Anjas," jelas Hamam, didampingi Wakapolres Kompol Damus, Kasatreskrim AKP Asriadi, Kasubag Humas AKP Suyono.
Menurutnya ada empat TKP kejahatan yang dilakukan pelaku yakni, 7 Oktober 2021 dan TKP terakhir di Jl Ir H Juanda Tanjung Laut, pukul 12.46 wita. Di sini pelaku mengambil barang-barang di dalam mobil yang berhenti dengan kerugian HP dan uang Rp6 juta.
"Korban atas nama. Hs warga Bontang saat itu sedang parkir di jalan oleh pelaku melihat situasi korban lengah dan langsung diambil barangnya," ujar Hamam.
TKP berikutnya, curanmor terjadi pada 19 September 2021 pukul 15.00 wita, kelurahan tanjung laut indah, curanmor satu unit honda scoopy.
"Aksi lagi 19 april 2021 pencurian dan kekerasan toko mama anjas. Korban Yy tinggal kelurahan gunung elai Jl MT Hariyono kerugian Rp15 juta. Pelaku mengancam pemilik toko dengan senjata tajam dan menyerahkan uang," kata Hamam.
Kejahatan lajnnya pada 30 September pukul 15.00 WITA, kelurahan Bontang Baru curanmor. 1 Unit honda Scoopy. "Saat korban lengah dan kunci tertinggal di kendaraan. Korban atas nama RS warga Bontang Permai kelurahan Api-api.
"TKP paling banyak di Tanjung Laut karena pelaku pernah kerja dis sana. Pelaku menggambar/maping," katanya.
Pelaku dalam aksinya kata Kapolres, bekerja sendiri dan selalu menggunakan sajam. "Modus mengamati, kemudian beraksi. Kami bisa ungkap dari informasi masyarakat, ciri-ciri pelaku dan dikuatkan rekaman cctv," jelasnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis:cholisoh
Editor : Bambang Irawan