Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 6 paket dengan berat keseluruhan 1.218,29 gram senilai Rp1 miliar lebih. “Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus dari tersangka HRS yang kami amankan 24 Agustus lalu, sebanyak 1,2 kg,” kata Widdy kepada Korankaltim.com.
BNNK Bontang sebelumnya telah melakukan penyelidikan secara mendalam dan memperoleh informasi berupa jaringan yang bermuara pada peredaran gelap jalur darat Tarakan-Kutai Timur dan akan finis di Kota Bontang.
Akhirnya, dari proses pengembangan dan penyelidikan petugas BNNK Bontang berhasil mengamankan HRS jam setengah dua siang di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Regency Blok A5 RT.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan maupun tempat dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu.
Selain narkotika petugas juga menemukan timbangan, ponsel, tas, plastik klip dan uang tunai sebesar Rp8 juta. HRS mengaku bekerjasama dengan narapidana berinisial SDR yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bontang mengedarkan sabu ini.
“Kami lakukan pengembangan pada hari itu juga jam empat sore, bekerjasama dengan Kalapas SDR bisa diamankan dengan barang bukti sebuah handphone,” jelasnya. Saat ini SDR yang merupakan narapidana kasus narkotika sudah diamankan berserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Dari hasil interogasi terhadap HRS dan SDR didapatkan keterangan peredaran dikendalikan dari Kota Tarakan, Kaltara yang akan didistribusikan ke Kaltim khususnya Kota Bontang. "Pengendali dengan inisal LG saat ini telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," papar Widdy.
BNNK Bontang telah berkoordinasi dengan BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara agar dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. "Kami sudah komunikasikan, dan LG ditetapkan DPO," tutup Widdy.
Penulis : */Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur