Aksi pelaku itu diketahui seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, karena merasa ada ganjil dengan gerak gerik pelaku, saksi melaporkan ke pihak perusahaan.
"M diketahui masuk ke area sumur menggunakan mobil pick up dan saat keluar dari lokasi, mobil yang digunakan memuat potongan pipa besi yang dicurigai saksi adalah besi pagar sumur milik PT PHSS," kata Ambo Tang kepada Korankaltim saat dihubungi via telpon, Minggu (12/9/2021)
Dari informasi yang diberikan saksi, pihak keamanan perusahaan mendatangi sumur minyak Sambera 21) dan menemukan pagar sumur habis terpotong. Berangkat dari itu, perwakilan perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.
Usai mendapat laporan tersebut, aparat melakukan pengembangan. Alhasil pelak ditangkap polisi pada Jumat (10/9) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Dari hasil pemeriksaan polisi,l menemukan barang bukti mobil Pick Up milik pelaku dan pipa ukuran 2 inci sebanyak 90 potong yang belum sempat dijual pelaku. “Pihak perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp 8 juta,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku rencananya besi yang diambil itu baru akan dijual. Hasil penjualan bakal digunakan untuk membayar sewa mobil.
Diketahui, tersangka merupakan sopir pengangkut sawit. Setiap bulannya dia mesti membayar sewa mobil senilai Rp 3 juta. “Dia tidak ada uang, mau bayar sewa mobil, akhirnya mencuri,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ambo menjelaskan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 tabung oksigen, 1 tabung elpiji 3 kilogram, 1 set selang cutting, dan satu buat mata cutting, telah diamankan ke Mapolsek Marangkayu. “Kami akan lakukan pengembangan terkait kasus ini,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan