Karena itu perlu waktu untuk terlebih dahulu menyampaikan keputusan tersebut dengan pihak fasilitas kesehatan yang terkait.
"Jika ada aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, tidak harus di daerah langsung bisa mengikuti," ungkap Bahauddin disela vaksinasi pelajar di Gedung MTQ, Kelurahan Api-Api Bontang Utara. Jumat (3/9/2021) siang tadi.
Terkait harga yang dipatok akan mengikuti ketetapan Kemenkes atau tidak juga masih perlu dibahas.
"Semua harus dihitung, baru ada keputusan, sama seperti memutuskan harga PCR dulu," sebut Bahaudin lagi.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menurunkan kembali batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes antigen.
Ketetapan itu mengacu pada usulan evaluasi harga acuan tertinggi Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Dari evaluasi itu, diketahui standar harga terbaru pemeriksaan RDT- dari Rp250 ribu menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur