Menurutnya dengan program tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
"Sebelumnya kan masyarakat bingung mau hubungi kemana karena banyak sekali kontak pelayanan," ungkap Dasuki, Rabu (25/8/2021).
Ia pun menjelaskan, dengan adanya Call Center 112, semua pelayanan terkait kedaruratan dapat terintegrasi dalam satu sistem panggilan.
Misalnya, terjadi kebakaran dalam satu lokasi, masyarakat tidak perlu lagi menghubungi pihak pemadam kebakaran dan kepolisian. "Cukup menghubungi Call center 112, operator akan menghubungkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah yang terkait," katanya.
Dalam keterangannya Dasuki kepada Korankaltim.com, memaparkan ada 13 instansi pemerintah yang terintegrasi langsung dalam sistem panggilan 112.
Di antaranya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, PLN, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), TNI/POLRI dan lain-lain.
Dasuki juga menambahkan, layanan tersebut bebas pulsa dan terbuka selama 24 jam. Dia juga berharap dengan program tersebut dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat perihal layanan kedaruratan yang bersifat cepat, tepat, dan responsif bagi masyarakat. Dengan demikian, seluruh layanan pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat secara luas.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan