Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Polisi Hamam Wahyudi melalui Kasatreskrim IPTU Asriadi kepada Korankaltim.com Sabtu (21/8/2021) kemarin menjelaskan terkait penangkapan yang dilakukan terhadap AD.
Menurut Asriadi AD melakukan penganiayaan terhadap ABM, petani berusia 44 tahun pada 15 Agustus pekan lalu sekitar pukul 12.30 WITA. Penganiayaan dilakukan AD di kawasan Poros Bontang-Samarinda, Kilometer 80 Desa Makarti, Kukar.
Dari laporan itu, Satreskrim Bontang bergerak cepat dalam mengumpulkan informasi lalu mencari keberadaan AD.
Berselang tiga hari, sekitar pukul 23.00 WITA malam hari Rabu (18/8/2021), AD berhasil ditemukan. "Pelaku kami amankan di rumah Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara," kata Asriadi.
AD ditahan di ruang tahan Polres Bontang untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Akibat dari perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 atau 2 tentang penganiayaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman penjara selama 2 sampai 5 tahun penjara," papar Asriadi.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur