Kepala Satreskoba Polres Bontang, Iptu Rakib Rais melalui Humas Polres AKP Suyono menjelaskan hal ini kepada Korankaltim.com Kamis (19/8/2021) kemarin.
“Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga, lalu dikembangkan dan memastikan kebenaran informasi yang kami dapatkan,” kata Suyono.
Di hotel tersebut, tim Satreskoba Polres Bontang mendapati AK, berusia 34 tahun, menyimpan 8 poket sabu dalam sebuah tas hitam milik dan menemukan satu poket lagi diselipkan didalam topi berwarna hijau, dengan total berat kotor 4,99 gram.
"KA tak bisa mengelak dengan barang bukti yang kami temukan. Selain barang haram itu, ada barang bukti lain yaitu uang Rp450 ribu, sebuah telepon genggam, korek gas, sebungkus plastik klip dan sedotan," ujar Suyono.
Dari keterangan AK diketahui ternyata sabu tersebut diperoleh dari TE, wanita berusia 33 tahun, teman wanitanya yang juga berada di kamar hotel tersebut
Saat digeledah ternyata SE menyimpan 15 poket sabu dipunggungnya. AK dan SE pun langsung dibawa untuk mencari barang bukti lain di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktuan.
Di Loktuan, petugas mendapati lagi sabu yang dikemas dalam 4 poket. "Kami dapatkan disaku baju batik coklat yang tergantung," papar Suyono.
Total barang bukti yang di amankan 19 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 18 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp2,7 juta, telepon genggam dan alat isap sabu
AK dan SE dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” sebut Suyono.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur