Wakil Ketua Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan penetapan PPKM level tiga berdasarkan dari assessment dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Skema PPKM level tiga diberlakukan selama 14 hari, dari 10 sampai 23 Agustus mendatang," ujarnya kepada Korankaltim, Selasa (10/8/2021).
Choirul pun menjelaskan, perihal penetapan aturan PPKM level tiga belum ada aturan resminya. Pihaknya masih menunggu rapat bersama.
Walau Bontang turun level, ia tetap mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pasalnya kasus positif di Kota Bontang masih fluktuatif. "Jadi mungkin aturan PPKM level tiga tidak banyak diubah dari aturan sebelumnya. Tapi menyesuaikan rekomendasi dari Inmendagri," ujarnya.
Melansir dari assessment dari Kementerian Kesehatan. Berikut ini sejumlah perubahan aturan di daerah dengan status PPKM Level 3
a. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
b. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup lima hari.
c. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan