Namun, untuk penyaluran pihaknya masih menunggu surat resmi dan petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami masih menunggu surat resminya dari pusat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bontang, Dasuki kepada media Selasa (27/7/2021).
Dasuki menambahkan, untuk kriteria penerima pemerintah pusat telah ditentukan sebelumnya dengan tiga kategori. "Yaitu hampir miskin, miskin dan sangat miskin," tambahnya.
Adapun siaran TV yang ditangkap dari STB tersebut, diantaranya Metro TV, SCTV, TV One, dan Trans TV.
Untuk diketahui STB merupakan alat yang dapat mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
STB tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital. cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan