Humas Polres Bontang, AKP Suyono, membenarkan pencurian kendaraan motor tersebut.
"Iya benar, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bontang dan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyono saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/7/2021)
Suyono menambahkan, menurut laporan yang diterima pencurain tersebut dilakukan sore hari, awalnya diketahui pemilik motor yang tersadar kendaran yang diparkir di halaman rumah telah raib.
"Korban bersama warga langsung melakukan pencarian di sekitar rumah dan mendapati motornya ditinggal pelaku tak jauh dari wilayah rumahnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Suyono menceritakan setelah motornya ditemukan, korban dan warga berinisiatif menunggu pelaku mengambil kendaraan yang disembunyikan itu.
"Tak lama berselang pelaku muncul, saat itu pula pelaku HM diamankan, lalu diserahkan kepolsek Bontang Selatan," bebernya.
Dari informasi yang diterima Korankaltim.com pelaku sering melakukan tindakan kriminal di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
"Kami perlu mendalami informasi tersebut, pun sampai saat ini selain kasus curanmor, belum ada laporan yang lain dari masyarakat, jika pun ada, kami siap menerima laporannya," pungkasnya
Atas perbuatannya HM pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Bambang Irawan