Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo dalam konfrensi pers yang digelar di Polres Bontang, Selasa (29/6/2021) hari ini menjelaskan hal tersebut
"Berkat partisipasi masyarakat yang aktif didukung dengan keseriusan anggota Satresnarkoba Polres Bontang, kami berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran narkotila jenis sabu1005,3 gram dan sebelumnya bagi kami di Polres Bontang belum pernah sebanyak ini," ujar Hanifa .
Kronologis penangkapan berawal Senin (28/6/2021) kemarin dimana polisi mendapat info dari masyarakat di Jalan Selat Makasar RT.27, Kelurahan Tanjung Laut, sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
"Dari info itu kami melakukan penyelidikan dan saya akui tidak mudah karena perlu waktu yang cukup dan tidak singkat. Tapi berkat kerja keras dan keseeriusan anggota kami menindaklanjuti apa yang disampaikan masyarakat, pukul 16.00 WITA di lokasi kami tangkap pelaku setelah sebelumnya melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang mencurigakan," paparnya
Sebelumnya petugas sudah melihat orang yang dicurigai berada di lokasi dimaksud sendirian setelah 15 menit kembali ke tempat yang sama bersama seseorang yang mengemudikan sepeda motor.
"Yang kami amankan seseorang yang dibonceng mengambil barang bungkusan. Saat penangkapan ada barang yang dibuang pelaku tapi kami berhasil mendapatkan," paparnya.
Karena tempat kejadian di jalan ada usaha pelaku untuk melarikan diri tapi terjatuh di jalan kemudian petugas lalu amankan.
Identitas tersangka adalah FD alias D bin AL, warga Bontang usia 23 tahun, pekerjaan swasta namun sebenranya tidak bekerja. Pendidikan MAN beralamat di Jalan Intan 7 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Menurut Hanifa, barang bukti lain yang diamankan selain sabtu 1 kilogram lebih ada sebuah kantong belanja warna putih, satu buah bungkus paket isolasi coklat dan sebuah handphone.
"Kami akan timbang barang bukti untuk tahu berapa berat bersih sabu tersebut. Kami juga akan lakukan pemeriksaan laboratorium. Modus operandi adalah mengambil paket bungkus di suatu tempat tertentu yang mendapat arahan dari seseorang yang tidak tahu identitas untuk diedarkan kembali," kata Hanifa.
Peran FD yakni sebagai kurir juga sebagai pengedar dan sudah pernah melakukan transaksi dengan cara yang sama. Adapun Pasal akan dikenakan adalah Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2008 tentang narkotika yang masing masing pasal teraebut mempunyai ancaman hukuman tersendiri.
Hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup dan penjara paling singkat 6 dan 20 tahun menanti FD. Sementara untuk pasal 112 ancaman hukuman bisa pidana seumur hidup atau penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun.
"Barang bukti yang kami amankan dapat menyelamatkan 5.026 orang dan nilai rupiahnya mencapai satu miliar," ungkap Hanifa.
Hanifa mengingatkan masyarakat untuk mengawasi anggota keluarganya baik anak-anak keponakan sahabat teman kawan terutama awasi dalam pergaulan kehidupan sehari hari agar masyarakat terhindar dari bahaya narkotika.
"Ini juga membuktikan peredaran penyalahgunaan narkotika tidak berpengaruh di masa pandemi Covid 19, jadi kami menyampaikan mengingatkan agar para tokoh agama stakeholder betul betul melakukan sosialisais himbauan pengawasan terutama bahaya peyalahgunaan anrkotika," tutup Hanifa
Penulis: Cholisoh
Editor: Aspian Nur