Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan penangkapan AH kepada korankaltim.com.
Asriadi mengungkapkan anggotanya sudah mengamankan pemuda yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas laporan ibu korban yang mendapat informasi buahnya hati dinodai AH. Informasi itu sendiri didapatkan ibu korban dari teman putrinya
"Perbuatan itu dilakukan berkali-kali bahkan korban sempat hamil namun telah digugurkan," papar Asriadi Kamis (10/6/2021) hari ini. Orangtua korban pun merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bontang.
"Pelaku mengaku bila dirinya menjalin hubungan pacaran sudah 9 bulan, sebulan kenal si pemuda langsung mengajak korban melakukan hubungan badan di sebuah kamar Hotel di Rawa Indah," paparnya. AH pun terancam hukumanancaman hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Penulis : */Muhammad Ridwan
Editor: Aspian Nur