"Pelaku menggunakan cangkul untuk mencongkel jendela dan cangkul itu dipakai jadi pijakan masuk ke dalam rumah S,” kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasatreskrim Iptu Asriadi kepada korankaltim.com Rabu (12/5/2021) hari ini. Di dalam rumah J berhasil mengambil beberapa barang berharga. Namun sebelum keluar rumah, niat jahat lain muncul dalam benak J.
Dia mendekati S yang tertidur dan meraba alat vital wanita tersebut. "S langsung terbangun dan berteriak meskipun diancam pelaku dengan cangkul yang dibawanya," kata Asriadi lagi. Kaget dan panic dengan teriakan S, J pun melarikan diri dengan penutup wajah berwarna putih yang masih terpasang.
"Dari hasil penyelidikan Tim Rajawali dan Tim Inafis Polres, kami berhasil menangkap dan mengamankan dia," sebut Asriadi lagi. J ditangkap di Jalan Perintis, Kelurahan Kanaan, Bontang hari ini bersama barang bukti berupa sebuah cangkul, satu tas berisi pakaian, handphone dan barang bukti lainnya.
"J ini residivis dan pernah terlibat pencurian tahun 2012 lalu, divonis 8 bulan penjara. Tahun 2013 masuk penjara lagi karena terlibat kasus pengeroyokan dengan hukuman 7 bulan penjara" ungkap Asriadi. Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono secara terpisah menyatakan J dijerat dengan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Choirun Nisa
Editor: Aspian Nur