Anang mengatakan, hingga pekan pertama Mei, masih belum ada pengaduan. "Sejauh ini belum, cuma ada yang konsultasi saja," Ia menyebut ada sekitar 6 orang yang telah datang ke Kantor Disnaker Bontang untuk konsultasi terkait THR, seperti apakah berhak mendapat THR, bagaimana perhitungan THR, dan lainnya.
Selain posko, Anang juga menyatakan kegiatan melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di perusahaan juga dibebankan kepada Disnaker agar dilanjutkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Lebih lanjut ia menyatakan perusahaan yang baru melaporkan pelaksanaan THRnya baru ada 5 hingga tanggal 4 Mei 2021.
Diantaranya, PT FIF, PT KPI, PT KJS, PT KAD dan terakhir PT Trakindo. Terkait masalah pelaporan, dirinya menetapkan H-5 lebaran sebagai batas maksimal. Pihaknya pun menyebut tidak terlalu mempermasalahkan bagi perusahaan yang belum melapor. "Kalo tidak ada aduan kan berarti sudah dibayarkan," bebernya.
Kendati mewajibkan untuk membayarkan THR H-7 sebelum lebaran, namun ada beberapa hal yang diatur bagi perusahaan yang mengalami Kendala keuangan dalam menyalurkan THR. "Tetep wajib bayar, tapi ada kelonggaran untuk pembayarannya," Ungkap Anang. Ia melanjut jika salah satu syarat yang diperlukan adalah dengan menunjukkan laporan keuangan 2 tahun terakhir.[]
Penulis : */Choirun Nisa
Editor : Rusdi