Tak hanya merusak pemandangan, sampah-sampah ini acapkali menimbulkan bau yang tak sedap bagi para pengguna jalan yang melintas. “Bahkan sampai sampahnya itu nutupin orang yang lalu lalang,” ujar Fulanah, dijumpai Korankaltim.com, Jumat (30/4/2021). Lebih parah lagi, diungkapkan Fulanah bahwa sampah-sampah tersebut seringkali tercecer saat kendaraan atau orang berlalu lalang melewatinya.
Permasalahan sampah ini kemudian mendapatkan tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo. Ia menyampaikan, persoalan pengelolaan sampah sebenarnya telah diatur sedemikian rupa. Tentunya hal tersebut melibatkan peran serta dari masyarakat sebagai produsen sampah.
Iapun menyebut, telah ada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang menangani permasalahan sampah di tiap kelurahan. “Jadi konsep kita ini mengurangi tempat sampah, karena kita sudah ada kelomok swadaya masyarakat (KSM), itu dikelola di tiap kelurahan,” ujar Heru. Ia menjelaskan, konsep yang selama ini disosialisasikan adalah warga sebagai penghasil sampah akan mengumpulkan sampahnya di masing-masing rumahnya, kemudian petugas KSM akan mengambil sampah-sampah tersebut tiap pukul 06.00 WITA dan 18.00 WITA.
Heru bahkan menyebut jika sampah yang dipungut oleh KSM nantinya akan dipilah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Bontang Kuala. “Dipilah lagi sampahnya. Organik masih bisa untuk makan ternak, yang plastik dikumpulkan, dan kotak bisa dijual,” ungkapnya. Bahkan dirinya pun menyebut jika semua pengelolaan sampah ini pada akhirnya bisa memperpanjang usia dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bontang. “Nanti yang dibawa ke TPA cuma residu yang tidak bisa diolah saja,” jelasnya.
Terkait perilaku masyarakat yang kurang melaksanakan aturan pembuangan sampah ini, dirinya menghimbau supaya berubah. “Harusnya di rumah itu sudah memilah antara sampah organik dan anorganik, kumpulkan dulu nanti ditaruh di depan dan diangkut KSM,” bebernya.
Tak tanggung-tanggung, Heru pun berujar jika DLH telah memberikan bantuan kendaraan pengangkut sampah roda 3 di tiap kelurahan. “Belum lagi bantuan CSR dari perusahaan”, tambahnya. Terakhir ia menyebut jika tanggung jawab terkait sampah bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga masyarakat. “Hal itu diatur dalam UU No 18 Tahun 2008,” tandasnya.[]
Penulis : Choirun Nisa
Editor : Rusdi