"Pihak kami telah meminta keterangan kepada empat supir truck, dengan meminta surat menyurat mereka," ujar Kapolsubsektor Teluk Pandan IPDA
Suyamto.
Suyamto menjelaskan bahwa pihaknya mereasa tindakan ini menyalahi aturan. Karena secara tiba-tiba melakukan aktivitas penumpukan batu bara tanpa izin wilayah sektor keamanan mereka.
"Pihak mereka tidak ada izin ke kami, terus main taro saja itu batu bara di wilayah Desa Martadinata Kutai Timur," sambungnya.
Proses pelaporan sudah kami layangkan, tinggal bagaimana Polres Kutim yang menindak lanjuti hasil laporan terkait adanya aktivitas penumpukan batubara.
"Kami akan menulusuri siapa saja yang terlibat, dari perusahaan mana, tanah yang digunakan milik siapa dan motif menaruh batu bara di situ untuk apa," tutupnya.
Menyikapinya laporan tersebut Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menyampaikan pihaknya tengah mendalami aduan yang dilayangkan oleh Polsubsektor Teluk Pandan terkait aktivitas penumpukan batu bara yang berada di wilayah keamanan mereka.
"Kami baru menerima aduan jam 17.00 tadi. Saat ini pihak kami masih mendalami aduan tersebut dan besok langsung meninjau lokasi aktivitas penampungan batu bara," ungkap Rauf.[]
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi