Kepala BNNK Bontang Widdy Harsono melalui Kasi Pemberantasan Winaryo mengungkapkan kasus ini bisa terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.
"Warga mengatakan di rumah itu diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Setelah mendapatkan aduan warga tim BNNK Bontang langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Winaryo dalam rilis yang diterima Korankaltim.com, Senin (8/3/2021)
Saat penggerebekan, tim BNNK berhasil meringkus para tersangka. Bagong (32) yang diduga merupakan pengedar ditangkap beserta 8 orang yang berada di dalam rumah tersebut.
"Dari penggeledahan, BNNK menemukan bukti sabu 1,30 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak kacamata. barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1,5 juta, yang diduga hasil transaksi," lanjutnya.
Saat penggeledahan, salah seorang tersangka M (54), sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun petugas berhasil mengagalkanya dan langsung mengamankan barang bukti 5 poket sabu atau seberat 2,08 gram.
Selain itu, tersangka Bagong mengaku, dirinya juga sedang menunggu paket lain yang akan dikirimkan kepadanya, melalu dua kurir. Setelah menunggu, petugas pun juga menangkap dua kurir tersebut.
Mereka mengaku, barang itu merupakan kiriman dari Tenggarong, yang dikendalikan oleh salah satu pengedar yang tengah berada dalam lapas.
“Tindak lanjutnya semua akan bawa dan periksa di Kantor BNNP Kaltim, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti yang akan di kembangkan,” tutupnya.[]
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi