Usai Tertangkap, Terpidana Kasus Korupsi Eskalator Kini Ditahan di Lapas Bontang
1 menit baca672 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Terpidana kasus korupsi Rp 1,3 miliar pengadaan eskalator di Sekertariat DPRD Bontang tahun 2015, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana kini telah dibawa ke Lapas Kelas IIA Bontang.
Kabar itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang (Kajari) Dasplin, melalui Kasi Intel Hendri Sipayung saat dihubungi korankaltim. com, Minggu (7/3/2021). “Iya benar, kemarin tiba di Lapas Kelas IIA Bontang, pukul 20.30 Wita,” kata Hendri.










