Setelah dikumpulkan petugas Bea Cukai langsung melakukan pemusnahan di halaman kantor KPPBC TMP C Bontang, Jalan Sultan Syahrir, Bontang Selatan, dengan cara dibakar. Ditaksir, total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan, mencapai Rp371.549.198. Dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp. 204.709.938.
"Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan selanjutnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ari Winarno dalam rilis yang diberikan kepada awak media.
Pemusnahan barang-barang tersebut didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Ari Winarno menjelaskan, barang-barang itu didapat dari para pengangkut barang dari luar negeri.
Mereka terjaring saat pemeriksaan, di pintu-pintu masuk baik dari Bandara, hingga pelabuhan. "Barang bawaan awak sarana pengangkut asal luar daerah pabean yang tidak diberitahukan dalam dokumen pengangkutan," terangnya. Berita selengkapnya, baca di Surat Kabar Harian Koran Kaltim edisi Kamis 18 Februari 2021 besok.[]
Penulis : */Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi