Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kabag Humas AKP Suyono, tersangka pertama inisial IA, dari hasill interogasi menyebutkan, jika mendapat narkoba dari temannya, yang berinisial MI.
“Jadi begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan IA, yakni di rumah MI (TKP) Jl WR Supratman RT.27, Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan,” jelas Suyono.
Tersangka kedua ini, lanjut Suyono, saat digeledah di rumah polisi menemukan satu buah kotak minyak rambut yang berisikan 25 poket kecil sabu sabu dan dua poket sedang sabu sabu, yang disimpan di bawah ban belakang bengkel, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara untuk proses hukum lebih lanjut, denga pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Total berat bruto sabu-sabu mencapai 14.12 gr, dan kami juga amankan satu buah handphone merk OPPO warna hitam, juga uang sisa penjualan sebesar Rp40.000,” pungkasnya.
Penulis: Cholisoh
Editor : Bambang Irawan