Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Miliaran Rupiah, Pria Ini Dilaporkan ke Polres Bontang
1 menit baca658 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Seorang pria bernama RH (31) warga Jl Slamet Riyadi Gg 7 RT 37 Kelurahan Teluk Lerong Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda harus merasakan dinginnya Rutan Polres Bontang.
RH ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan di lingkungan pekerjaan, Minggu (31/1/2021). Peristiwa pemalsuan surat dan penggelapan ini terjadi saat RH dipercaya sebagai karyawan PT Armada Finance Kota Bontang.










