Pengumuman itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris ditengah rapat. Sesuai Undang-undang nomor 23 2014 tentang pemerintahan daerah, Surat direktur jenderal otonomi daerah kementerian dalam negeri nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 dalam hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Selanjutnya pimpinan DPRD Bontang akan mengusulkan kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian walikota Bontang masa jabatan 2016-2021," kata Agus Haris dalam pembacaan surat keputusan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang H Andi Faisal Sofyan Hasdam juga Wakil Walikota Bontang H Basri Rase dan ketua-ketua komisi yang hadir.
Sementara Walikota Bontang Neni Moerniaeni tidak terlihat saat rapat paripurna berlangsung. Meski terbuka secara umum, hanya beberapa unsur DPRD, KPU dan Bawaslu, yang hadir. Hal itu untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun fasilitas virtual meeting tetap disediakan, rapat paripurna pun disaksikan langsung unsur-unsur dewan dan pejabat lainnya, di tempat yang berbeda. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur