"Potensinya luar biasa untuk retribusi, tapi kalau sekarang memang masih nol," kata Sigit saat ditemui usai rapat dengan DPRD Bontang, Kamis (21/1/2021) kemarin
Alasan utama belum adanya PAD dari Beras Basah karena terkendala regulasi. Pasalnya untuk pengelolaan potensi pendapatan di Beras Basah sendiri masih dinaungi Provinsi Kalimantan Timur. "Jadi itu masih kewenangan daerah, tertuang dalam Undang-undang, No 23 Tahun 2014," ungkapnya.
Saat ditinjau oleh media ini dalam undang-undang tersebut, aturan itu memang secara khusus dibahas di pasal 16, poin ke enam. Bunyinya, penentuan daerah kabupaten/kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan, adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah empat mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan.
Sementara Beras Basah berjarak sekitar 10,8 kilometer dari garis pantai atau setara 5,83 mil. Artinya, bagi hasil potensi retribusi Beras Basah memang belum masuk kewenangan daerah. "Tapi hal ini sudah kami bahas. Ada caranya agar Beras Basah tetap bisa mengahasilkan untuk Bontang," ujar Sigit lagi.
Bapenda Bontang akan melakukan koordinasi dengan provinsi. Untuk mencari win-win solution terkait pembahasan bagi hasil untuk retribusi wisata Beras Basah. "Berapa persen hasil retribusi untuk provinsi dan berapa persen untuk masuk di kas daerah. Sudah dibahas semua. Ripda (Rencana Induk Parawisata) sedang digodok. Menuju kesana sebenarnya sudah lama sudah dipersiapkan. Tinggal eksekusinya," tutupnya. (*)
Penulis: Romi Ali Dharmawan
Editor: Aspian Nur