“Targetnya di 2021 selesai. Akhir tahun kami harap sudah ada perwalinya. Begitu perwalinya udah selesai, akan kami laksanakan,“ ucap Bambang, kepada Korankaltim.com.
Penyusunan naskah akademik itu juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang. Pasalnya, untuk sumber pendapatan daerah melalui penarikan retribusi, juga merupakan kewenangan Bapenda.
“Ðengan Bapenda untuk disusun perwalinya. Karena ini satu pintu dengan Bapenda terkait retribusi,” jelasnya.
Bambang melanjutkan, selama tiga tahun ini ia memang memberikan kebijkan untuk tidak menarik retribusi dari tempat wisata yang ada.
Hal itu lantaran jumlah pengunjung tempat wisata juga belum banyak. Selain itu, pengelola tempat wisata juga bisa lebih fokus dalam menarik pengunjung.
“Karena kebijakan tiga tahun ini memang kami tidak tarik retribusinya. Tapi karena sudah banyak wisatawan yang datang, makanya kita sudah susun agar hal ini bisa menyumbang kas daerah,” ucapnya.
Untuk tempat wisata rencananya pemerintah akan menarik 10 persen dari tiket masuk tempat wisata yang dikelola oleh swasta.
“Tapi untuk tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah, seperti beras basah dan mangrove itu, juga akan ditarik retribusinya,” tandasnya.
Meskipun begitu, lanjut Bambang tanpa menarik retribusi pun, sumbangsih dari wisatawan yang datang juga dinilai cukup besar. Misalnya dari pajak restoran, pajak hiburan dan pajak hotel saja disebutkan sudah mencapai Rp 1,6 miliar per triwulan.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Rusdi