"Pelapor, mengalami kerugian Rp5 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, dalam catatan rilis yang dibagikan di grup wartawan, Sabtu (26/12/2020) tadi malam.
Tak sampai di situ, tepatnya di wilayah Berbas Tengah, Ra kembali berulah di hari yang sama, setelah satu jam berselang.
"Ia berhasil membawa kabur satu genset, kompor gas, dan dua tabung gas elpiji tiga kilogram. Pelapor, pun mengalami kerugian hingga Rp3.5 juta," terang AKP Makhfud.
Namun, dua lokasi itu masih belum dirasa cukup oleh Ra. Di sore harinya, sekitar pukul 16.00 Wita, Ia kembali membawa kabur satu buah handphone yang disimpan korban di atas kursi rumah di Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut Bontang Selatan.
"Hp korban di cas di atas kursi yang berada di teras rumah, saat balik hpnya sudah tidak ada," terang AKP Makhfud.
Kini Ra pun mendapatkan karma dari aksinya. Tak butuh waktu lama, ia pun diciduk petugas kepolisian, bersama bukti-bukti dari aksinya. Ra ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Tanjung Laut, Kamis (24/12/2020) lalu, sekira pukul 00.30 Wita.
“Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena dia tidak punya pekerjaan,” terang AKP Makhfud.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Bambang Irawan