KPU Bontang Tunggu Surat MK Sebelum Gelar Pleno
1 menit baca145 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang belum menetapkan jadwal pleno pengumuman hasil Pilkada 2020 karena masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada.
Surat itu merupakan acuan untuk melangkah ke tahapan pleno pengumuman tersebut. Menurut ketentuan, pleno itu bisa dilaksanakan apabila tak ada gugatan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu. "Yang mengeluarkan surat MK, jadi kami masih menunggu," ucap Ketua KPU Bontang Erwin kepada korankaltim.com Kamis (24/12/2020) siang tadi.









