Hal ini disampaikan Kepala BNNK Bontang Agustinus Widdy Harsono Selasa (22/12/2020) kemarin. Satu ASN dan satu honorer terbukti merupakan pelaku pengedar narkoba sementara tiga lainya hanya menjadi pengguna. "Yang pemakai sudah direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda," kata Harsono.
Dari 176,24 gram narkoba yang diamankan, jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp246.746 juta karena satu gram sabu harga jualnya mencapai Rp1,4 juta.
Selain pengungkapan kasus, pihaknya juga merilis jumlah pasien yang mendapatkan rehabilitasi yang sudah mencapai 33 orang, dengan rincian sembilan orang wajib lapor, 17 rawat inap, tiga orang mendapatkan Tim Asesment Terpadu (TAT). Sementara itu, empat orang lainnya kini mendapatkan perawatan pasca rehab. "Ada tambahan empat orang yang baru masuk, jadi totalnya mencapai 37 orang," lanjutnya.
Mengingat peredaran narkotika sudah merambat ke ASN, BNNK Bontang juga menyebutkan saat ini mereka sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bontang sebagai persiapan tes urine massal di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Seharusnya sudah dilakukan tapi terkendala anggaran, apalagi tahun ini dihadapkan dengan pandemi,” papar Harsono lagi. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur