Situasi korban pun, masih dalam kondisi kritis dan di rawat di RSUD Bontang. Hal itu, pun juga menjadi kendala petugas mendapatkan informasi.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, pihaknya sedikit kesulitan mendapat keterangan dari korban.
"Jadi saat ini, kami masih mintai keterangan dari pihak keluarga,” ujarnya, dihubungi awak media, Selasa (15/12/2020)
Makhfud Hidayat juga memberikan peringatan kepada pelaku yang maish berkeliaran, agar segera menyerahkan diri ke Polres Bontang.
“Kami masih buru pelaku,sambil terus mengumpulkan bukti. Kami harap pelaku juga bisa sadar dan segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Untuk kasus itu, pelaku terancam akan dijerat pasal 351 KUHPidana ayat (2) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wanita dengan usia kurang lebih 36 tahun itu, mendapat luka serius pada bagian wajah. Dengan luka tusukan pada bagian pipi, sertasejumlah lebam di wajah
Dari kabar yang beredar, wanita ini menjadi korban pembegalan dan penganiayaan. Ia diduga hendak melakukan transaksi jual beli telepon seluler. Pelaku, diduga mengatur janji untuk bertemu di Bontang Lestari.
Hal itu, pun tak di bantah oleh Kasat Reskrim. Meskipun begitu, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. “Ada banyak kemungkinan, sebelumnya mau ketemu siapa, masih kami dalami,” tandasnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi