"Modusnya menawarkan jasa menguruskan surat izin niaga," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat, dalam rilisnya, Sabtu (5/12/2020)
Awal mula kasus, terjadi sekitar bulan September 2019 silam. pelaku bernama KM alias NANO (44) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda itu menemui salah satu karyawan perusahaan yang menjadi target penipuannya.
Pelaku mengaku sudah biasa dan berpengalaman dalam mengurus surat izin niaga tersebut. Pihak perusahaan pun tertarik dan terjadi kesepakatan pengurusan surat izin niaga umum.
Dalam perjalanan, pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap kepada perusahaan tersebut, melalu transfer bank secara bertahap, Namun, hingga ratusan juta yang telah perusahaan keluarkan, surat yang diurus Nano belum juga ada.
"Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian ratusan juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang," lanjut AKP Mahfud.
Pelaku berhasil ditangkap Team Rajawali bersama Unit 1 Sat Reskrim Polres Bontang di Jl Manunggal Gg 17 RT 02 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dan mengamankan barang bukti berupa satu buah ruku rekening Bank Mandiri dan satu buah buku rekening BRI.
"Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, siapa temannya, dan digunakan untuk apa uang hasil kejahatan itu, saat ini masih dalam pengembangan," tambahnya
Terhadap perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Bambang Irawan