Namun, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, kota Bontang saat ini dinilai tak memiliki anak jalanan
Pasalnya, untuk definisi anak jalanan sendiri merupakan orang yang hidup di jalan minimal 8 jam dalam sehari.
"Kalau ada anak yang tidur di emperan, itu bukan anak jalanan. Mereka punya orang tua, jadi anak terlantar. Anak yang ditelantarkan orangtuanya," ucap Safa, dihubungi media ini Kamis (12/11/2020).
Jika disebut pengamen, pun Safa menilai tak bisa disamakan dengan anak jalanan.
"Itu bukan anak jalanan. Mereka hanya memanfaatkan waktu karena mereka tidak bersekolah. Juga bisa dipastikan mereka bukan warga Bontang. Tapi orang yang tinggal di sekitaran Bontang," lanjutnya.
Meskipun begitu, pihaknya mengacungi jempol langkah preventif yang dilakukan oleh pihak DPRD. Menurutnya, Raperda inisiatif itu nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi pihaknya untuk melakukan pembinaan, jika dikemudian hari terdapat anak jalanan yang perlu dibina.
"Kami sangat terbantu dengan itu. Karena itu bisa jadi payung hukum bagi kami kedepan," tandasnya.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi