Padahal sebelumnya, saat Komisi III DPRD Bontang meninjau lokasi proyek tersebut, manajemen BCM berjanji akan bertanggung jawab atas persoalan banjir yang kerap merendam rumah warga.
“Di sana bukannya terselesaikan, yang ada makin parah menurut laporan yang diterima dari ketua-ketua RT,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Amir Tosina saat usai rapat kerja bersama pihak manajemen BCM, Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Tanjung Luat, RT 25, 24, dan RT 26, dihubungi media ini, Rabu (28/10/2020).
Ia mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan saat Rapat dengar pendapat (RDP), pihak pemilik BCM tak mengindahkaan permintaan warga.
Hal itu dikarenakan seluruh pengerjaan proyek berserta dampak lingkunganya masuk dalam tanggung jawab kontraktor.
Sementara, sambungnya, pihak kontraktor BCM juga mengklaim, bahwa rencana pembuatan drainase untuk warga itu tak masuk dalam porsi kerjanya.
"Alasanya begitu, jadi saling lempar. Pejabat sebelumnya katanya sudah diusulkan," lanjutnya.
Meskipun begitu, Jajaran Komisi III pun bersepakat akan memberikan waktu selama dua pekan kedepan untuk menunggu jawaban atas usulan penambahan kerja dari pihak pemilik.
Sesuai hasil kesepakatan RDP, jajaran Komisi III bersepakat akan melakukan pemberhentian sementara, jika estimasi waktu yang telah diberikan belum juga mendapat respons.
“Kesepakatan setelah usulan, bulan 11 itu sudah jawaban. Artinya pengerjaan sudah bisa dilakukan di bulan 12. Jangan lagi dibiarkan diulur-ulur. Kasian masyarakat yang disana,” terang Amir.[]
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor : Rusdi