Posisinya, kurang lebih berjarak 100 meter, dari gedung KPU. Selain itu, pada tiap titik penyekatan, akan ditempatkan satuan keamanan yang berjaga-jaga.
Pembatasan ini, disebut Azis mengacu pada Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, tertulis bila seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Didalamnya, juga tertulis soal pembatasan orang yang masuk dalam satu ruangan.
Sayangnya, alasan penegakan protokol kesehatan itu, terkesan dipaksakan dan tebang pilih. Lantaran, alih-alih melarang semua media masuk ke lokasi kegiatan, KPU Bontang masih mengizinkan dua media televisi kota minyak itu, untuk tetap masuk hingga ke dalam gedung KPU Bontang. Bahkan melakukan siaran langsung. Sementara media lainnya, tidak boleh.
"Untuk media lainnya kami akan sampaikan live di medsos, dan rilis setelah pelaksanaan kegiatan," ujar Acis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020) malam.
Hal ini, tentu saja melukai peran dan eksistensi jurnalis, sebagai bagian dari dunia pers. Lebih luas dari itu, pers sebagai salah satu pilar demokrasi, seharusnya mendapat dukungan, dalam mempublikasikan agenda demokrasi, seperti Pilkada serentak.
Hal ini, seperti diungkapkan salah satu Ketua Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Fariz Fadillah menyayangkan sikap KPU Bontang. Dia menyebut, larangan peliputan jelas bertentangan dengan semangat UU 40/1999 tentang Pers.
"Bukan cuma media, siapapun harusnya bisa turut mengawasi jalannya tahapan Pilkada, bersih, adil, damai, dan jujur," ujar Fariz.
Menurutnya, jurnalis diberi hak untuk mencari, memperoleh, guna menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Untuk memenuhi hak publik atas informasi yang utuh, ruang gerak jurnalis tidak elok untuk dibatasi," terangnya.
Di sisi lain, dia menyadari terkait protokol kesehatan yang dilakukan KPU Bontang. Namun dengan tidak menghalangi kerja jurnalistik.
“Buktinya ada media yang diberikan akses dengan alasan sudah menandatangani kontrak kerja sama pemberitaan. Jangan pilih kasih. Tidak boleh tebang pilih seperti itu,” tegasnya.
Jika memang jurnalis hanya diberikan akses sampai ring 2, maka itu berlaku untuk keseluruhan.
“KPU juga menyediakan fasilitas pendukung di tempat jurnalis. Seperti layar monitor besar. Jadi kegiatan tetap terpantau,” tuturnya.[]
Penulis : Romi
Editor : Rusdi