Pelapor, kata dia mendatangi lokasi dan menemukan kurang lebih areal seluas 1 hektare dalam keadaan terbakar, kemudian pelapor mendengar suara mesin pemotong kayu atau chainsaw dan mencari asal suara tersebut.
"Saat di sana, ditemukan 2 orang yaitu inisial AHD dan inisial SGD, sedang melakukan pemotongan kayu dengan menggunakan 2 buah mesin chainsaw, yang dipegang oleh masing-masing orang tersebut ," jelas Makhfud, Senin (20/9/2020).
Saat di TKP, Makhfud menjelaskan jika pelapor langsung menghampiri kedua pelaku ini dan menanyakan perihal kebakaran lahan.
"Saat ditanya AHD mengakui jika dia membakar sedikit ranting dengan tujuan untuk membersihkan areal tersebut namun api membesar dan tidak dapat dipadamkan, lalu datang pihak BPBD Bontang, selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang," jelasnya.
Kedua pelaku saat ini, lanjut Makhfud berada di Polres Bontang beserta beberapa barang bukti yang diamankan, yakni 1 (satu) buah chainsaw merk NEW WEST warna orange, 1 buah chainsaw merk STHLL warna orange,1 buah jerigen kapasitas 5 liter berisi bensin, 1 (satu) buah jerigen kapasitas 5 liter berisi pertalite, 1 buah jerigen kapasitas 5 liter berisi oli, 1 botol oli merk CASTROL ACTIVE, dan 1 (satu) buah korek gas merk TOKAI warna hijau.
Menurut Makhfud, keduanya bisa dikenai Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat huruf f UURI no. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau Pasal 188 KUHPidana.[]
Penulis : Cholisoh
Editor : Rusdi