Sebilah senjata tajam jenis badik diamankan dari pelaku R (19) dan RRH (22).
Mahfud menjelaskan, pada Kamis, (23/7/2020), sekira pukul 22.00 WITA, pelapor yang bernama Hamkah (38) mencari motor anaknya yang dipinjam oleh Erwin karena sudah beberapa lama tidak dikembalikan.
"Jadi pelapor ini mencari Erwin, agar ngembalikan motor milik anaknya yang sudah lama dipinjam, dan saat ketemu Erwin, pelapor menegur Erwin, karena meminjam tapi tidak segera dikembalikan," jelas Mahfud.
Karena merasa tersinggung ditegur, Erwin lantas pulang dan mengajak rekannya R dan kawan-kawan, termasuk RRH, mendatangi Hamkah. Rupanya Erwin tidak terima ditegur.
"Dan terjadilah penggeroyokan, terlapor melakukan pemukulan bersama-sama dan mengayunkan senjata tajam jenis badik yang hampir mengenai pelapor," kata Mahfud.
Kejadian terjadi di Samping Hotel Musafir Jl. Sultan Syahrir Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Penangkapan kedua pelaku di Jl Pelabuhan Tanjung Laut Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Penulis: Cholisoh
Editor: M.Huldi