Belum Kapok, Residivis di Bontang Kembali Berulah, Simpan 5,71 Gram Sabu
1 menit baca500 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Dinginnya lantai di balik jeruji bertahun-tahun sepertinya tidak membuat Akbar. Belum setahun menikmati udara bebas, pria berusia 28 tahun yang tinggal di Jl Tongkol RT.26 ini, harus kembali berhadapan dengan hukum, gara-gara terbukti tangan membawa narkotika sebesar 5,71 gram.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kabag Humas Polres Bontang Suyono, penangkapan terjadi Jumat (24/7/2020) dinihari tadi pukul 01.30 WITA di Jl WR Supratman RT 58 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.









