Perkembangan Kasus Perusda AUJ Bontang. 5 Saksi jadi Tersangka
1 menit baca596 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, merilis perkembangan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang. Lima orang yang sebelumnya berstatus saksi kini ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah AMA; mantan direktur PT Bontang Transport, YIR; mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri, YLS; mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera, LSK; mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, serta ABM, Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif.









